Visi dan Misi
Visi
Visi dan Misi Kepala Desa adalah Pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, Rencana program dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat desa yang difokuskan pada upaya SDGs Desa Visi Kepala desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam misi serta sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi Kepala desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.
Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2023 s.d 2028, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Waetele seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbagan kondisii eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan dan Kabupaten.
Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Waetele Tahun 2022-2028 adalah:
"Mewujudkan Masyarakat Desa Waetele yang adil, sejahtera, bermartabat dan transparan dalam anggaran pembangunan desa melalui
reformasi birokrasi desa"
Misi
Misi Kepala desa adalah sesuatu yang di emban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi Kepala desa yang telah ditetapkan, agar tujuan Kepala desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi Kepala desa Waetele Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Tahun 2022 2028:
1. Melakukan reformasi sistem kinerja aparatur pemerintah desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
2. Mewujudkan 18 tujuan pembangunan desa berkelanjutan melalui program peningkatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang mendukung perekonomian desa dan pemberdayaan argowisata desa;
3. Menciptakan kondisi masyarakat desa waetele yang aman, tertib, gutup dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat;
4.. Optimalisasi penyelenggaraan pemerintaha desa, yang meliputi:
- Penyelenggaraan pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.
- Pelayanan kepada masyarakat yang prima, yaitu: cepat, tepat dan benar. C. Pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dan mengedepankan partisipasisan gotong royong masyarakat.
5. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan menyiapkan tim advokasi desa terhadap persoalan di masyarakat,
6. Berkerjasama dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.